PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
PENDAHULUAN.
Puji
& syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Saya dapat menyelesaikan tugas
penulisan ini. Penulisan ini membahas
tentang landasa hukum, tujuan bangsa, pengertian bangsa dan juga hak serta
kewajiban kewarganegaraan dan kemasyarakatan. Saya berharap tulisan ini dapat
berguna bagi pembaca dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat sebagai
bagian dari warga Negara republic Indonesia.
LATAR BELAKANG.
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama
penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan “KEKUASAAN” dan era
mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi
dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang
berbeda yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan
nilai-nilai bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat
perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang
kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan inilah yang menjadi latar
belakang Pendidikan Kewarganegaraan. Namun semangat perjuangan bangsa telah
mengalami penurunan akibat pengaruh globalisasi (perkembangan zaman) pengaruh
budaya bangsa luar.
LANDASAN HUKUM.
A.
UUD 1945
- Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang
memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
-
Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan
dalam Hukum
-
Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
-
Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat
Pengajaran
B.
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara
C. Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo.
No. 1 Tahun 1988)
D.
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang
Sistim Pendidikan Nasional.
E. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No.
267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah
Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan
Tinggi di Indonesia.
F.
Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan
Tinggi
G.
Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006
tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di
Perguruan Tinggi
TUJUAN.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku
yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang
dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian,
mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil
akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari
peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan ,
warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan
menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya
secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA.
Pengertian bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan
asal keturunan, adat istiadat, dan sejarah atau bangsa merupakan kumpulan
manusia yang terikat kesatuan pada suatu wilayah.
Jadi “ Bangsa Insonesia “ adalah
sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya
sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia
Menurut Ernest Renan
“Bangsa adalah sekelompok manusia yang
berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan
sejarah dan cita-cita yang sama, Artina walaupun didalam suatu kelompok manusia
terdapat berbagai suku, agama, ras, budaya, bahasa, adat istiadat, dan
sebagainya, namun mereka memiliki sejarah dan cita cita yang sama dan dapat
disebut dengan Bangsa “. Menurut Otto Bauer (jerman) “Bangsa merupakan
sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan
pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh
kembangnya negara.”
Negara
adalah suatu organisasi atau kelompok yang menempati suatu wilayah yang
memiliki sebuah pemerintahan yang mengatur warganya serta adanya pengakuan dari negara lain,Negara juga
dapat di artikan sebagai satu peserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan
melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi
ketertiban sosial.
Aristoteles
“Negara adalah persektuan dari keluarga
dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.” Logemann ‘‘Negara
adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya
mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.”
HAK & KEWAJIBAN WARGANEGARA.
Hak untuk menjadi warga negara (pasal
26)
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum
(pasal 27 ayat 1)
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan
(pasal 27 ayat 1)
Hak atas penghidupan yang layak (pasal
27 ayat 2)
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
Hak untuk hidup (pasal 28A)
Hak membentuk keluarga (28B ayat 1)
Hak hidup dan perlidungan diskriminasi
(pasal 28B ayat 2)
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C
ayat 1)
Hak memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
Hak memperoleh keadilan ( pasal 28D ayat
1)
Hak bekerja dan dapat imbalan (pasal 28D
ayat 2)
Hak mendapat kesempatan yang sam dalam
pemerintahan (28D ayat 3)
Hak status kewarganegaraan (28D ayat 4) Kebebasan
memeluk agama, memilih pendidikan , pekerjaan, tempat tinggal (pasal 28E ayat
1)
Hak meyakini kepercayaan , menyataka
pikiran (28E ayat 2)
Hak berserikat dan berkumpul
mengerluarkan pendapat (28E ayat 3)
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh
informasi (28F)
Hak perlinndungan keluarga dan martabat
( pasal 28G ayat 1)
Hak bebas penyiksaan dan di rendahkan (
pasal 28G ayat 2)
Hak memperoleh suaka politik dari negara
lain ( pasal 28G ayat 2)
Hak hidup sejahtera lahir batin( pasal
28H ayat 1)
Hak mendapat kemudahan dan kesempatan
yang sama ( pasal 28H ayat 2)
Hak jaminan sosial( pasal 28H ayat 3)
Hak milik pribadi( pasal 28H ayat 4)
Hak untuk tidak di perbudak( pasal 28I
ayat 1)
Hak bebas diskriminatif ( pasal 28I ayat
2)
Hak kebebasan beragama (pasal 29)
Hak pertahanan dan keamanan ( pasal 30
ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat
1)
Namun walaupun memiliki hak masyarakat
juga perlu ada rasa tanggung jawab akan hak tersebut agar tidak terjadi
tindakan sewenang-wenang
Kewajiban warga negara
- Melaksanakan aturan hukum
- Menghargai hak orang lain
- Membayar pajak
- Berpartisipasi dalam pemilu
- Menjadi saksi pengadilan
- Bersedia ikut wajib militer dan lain-lain.
- Mengawasi atau mengontrol para pemimpin dalam melaksanakan tugas
Dalam menjalankan kewajiban masyarakat
khususnya mahasiswa dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
KESIMPULAN.
Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting
di pelajari dan di pahami oleh mahasiswa/generasi penerus yang akan menjadi
penerus pemimpin bangsa ini di masa yang akan datang, sebab jika penerus bangsa
ini tidak dibekali dengan pendidkan kewarganegraan maka akan terjadi tindakan
sewenang-wenang. Karena untuk menjadi seorang pemipin perlu mengerti akan hal
yang harus dikerjakan dan yang harus dipertanggung jawabkan.
No comments:
Post a Comment