Friday 17 March 2017

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



PENDAHULUAN.

Puji & syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT. Saya dapat menyelesaikan tugas penulisan ini. Penulisan ini membahas tentang landasa hukum, tujuan bangsa, pengertian bangsa dan juga hak serta kewajiban kewarganegaraan dan kemasyarakatan. Saya berharap tulisan ini dapat berguna bagi pembaca dan bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat sebagai bagian dari warga Negara republic Indonesia.


LATAR BELAKANG.

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan “KEKUASAAN” dan era mempertahankan kemerdekaan hingga era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda yang berbeda tersebut ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang.
Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 Agustus 1945. Semangat perjuangan inilah yang menjadi latar belakang Pendidikan Kewarganegaraan. Namun semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan akibat pengaruh globalisasi (perkembangan zaman) pengaruh budaya bangsa luar.



LANDASAN HUKUM.

      A.    UUD 1945
-         Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan.
-          Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum
-          Pasal 30 (1) tentang Bela Negara
-          Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran
      B.     Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara
    C.  Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988)
      D.    Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional.
   E.    Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarga­negaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia.
   F.      Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi
   G.    Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi


TUJUAN.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung  jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
  1.    Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
  2.      Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
  3.      Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
  4.      Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
  5.    Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.

PENGERTIAN BANGSA DAN NEGARA.

Pengertian bangsa  adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat istiadat, dan sejarah atau bangsa merupakan kumpulan manusia yang terikat kesatuan pada suatu wilayah.
Jadi “ Bangsa Insonesia “ adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah Indonesia
Menurut Ernest Renan
“Bangsa adalah sekelompok manusia yang berada dalam suatu ikatan batin yang dipersatukan karena memiliki persamaan sejarah dan cita-cita yang sama, Artina walaupun didalam suatu kelompok manusia terdapat berbagai suku, agama, ras, budaya, bahasa, adat istiadat, dan sebagainya, namun mereka memiliki sejarah dan cita cita yang sama dan dapat disebut dengan Bangsa “. Menurut Otto Bauer (jerman) “Bangsa merupakan sekelompok manusia yang memiliki persamaan karakter karena persamaan nasib dan pengalaman sejarah budaya yang tumbuh berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya negara.”

Negara  adalah suatu organisasi atau kelompok yang menempati suatu wilayah yang memiliki sebuah pemerintahan yang mengatur warganya serta  adanya pengakuan dari negara lain,Negara juga dapat di artikan sebagai satu peserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
Aristoteles
“Negara adalah persektuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik-baiknya.” Logemann ‘‘Negara adalah suatu organisasi kemasyarakatan yang bertujuan dengan kekuasaanya mengatur serta menyelenggarakan suatu masyarakat.”


HAK & KEWAJIBAN WARGANEGARA.

Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
Hak untuk hidup (pasal 28A)
Hak membentuk keluarga (28B ayat 1)
Hak hidup dan perlidungan diskriminasi (pasal 28B ayat 2)
Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28C ayat 1)
Hak memajukan diri (pasal 28C ayat 2)
Hak memperoleh keadilan ( pasal 28D ayat 1)
Hak bekerja dan dapat imbalan (pasal 28D ayat 2)
Hak mendapat kesempatan yang sam dalam pemerintahan (28D ayat 3)
Hak status kewarganegaraan (28D ayat 4) Kebebasan memeluk agama, memilih pendidikan , pekerjaan, tempat tinggal (pasal 28E ayat 1)
Hak meyakini kepercayaan , menyataka pikiran (28E ayat 2)
Hak berserikat dan berkumpul mengerluarkan pendapat (28E ayat 3)
Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (28F)
Hak perlinndungan keluarga dan martabat ( pasal 28G ayat 1)
Hak bebas penyiksaan dan di rendahkan ( pasal 28G ayat 2)
Hak memperoleh suaka politik dari negara lain ( pasal 28G ayat 2)
Hak hidup sejahtera lahir batin( pasal 28H ayat 1)
Hak mendapat kemudahan dan kesempatan yang sama ( pasal 28H ayat 2)
Hak jaminan sosial( pasal 28H ayat 3)
Hak milik pribadi( pasal 28H ayat 4)
Hak untuk tidak di perbudak( pasal 28I ayat 1)
Hak bebas diskriminatif ( pasal 28I ayat 2)
Hak kebebasan beragama (pasal 29)
Hak pertahanan dan keamanan ( pasal 30 ayat 1)
Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
Namun walaupun memiliki hak masyarakat juga perlu ada rasa tanggung jawab akan hak tersebut agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang

Kewajiban warga negara
  • Melaksanakan aturan hukum
  • Menghargai hak orang lain
  • Membayar pajak
  • Berpartisipasi dalam pemilu
  • Menjadi saksi pengadilan
  • Bersedia ikut wajib militer dan lain-lain.
  • Mengawasi atau mengontrol para pemimpin dalam melaksanakan tugas

Dalam menjalankan kewajiban masyarakat khususnya mahasiswa dengan ikhlas tanpa ada paksaan dari pihak manapun.

KESIMPULAN.

Pendidikan Kewarganegaraan sangat penting di pelajari dan di pahami oleh mahasiswa/generasi penerus yang akan menjadi penerus pemimpin bangsa ini di masa yang akan datang, sebab jika penerus bangsa ini tidak dibekali dengan pendidkan kewarganegraan maka akan terjadi tindakan sewenang-wenang. Karena untuk menjadi seorang pemipin perlu mengerti akan hal yang harus dikerjakan dan yang harus dipertanggung jawabkan.



No comments:

Post a Comment