Asas
Wawasan Nusantara
Merupakan suatu ketentuan mendasar yang
harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan agar dapat terwujud dalam
bentuk ketaatan dalam pembentukan bangsa indonesia berdasarkan suku atau
golongan yang dapat menciptakan suatu kesepakatan bersama. Tujuan dalam asas
wawasan nusantara untuk menjamin kepentingan dalam nasional didunia yang secara
tak tentu selalu berubah-ubah, dan dapat menciptakan kertertiban dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia
Asas diartikan sebagai dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau
berpendapat) ketentuan – ketentuan atau kaidah – kaidah dasar yang harus
dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan diciptakan demi tetap taat dan setianya
komponen pembentuk bangsa Indonesia terhadap kesepakatan bersama.
Asas Wawasan Nusantara terdiri dari :
1. Kepentingan yang sama
2. Keadilan Yang berarti kesesuaian
pembagian hasil dengan adil.
3. Kejujuran Yang berarti keberanian
berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang
benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit.
4. Solidaritas Yang berarti rasa setia
kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan
karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama Adanya koordinasi, saling
pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih
baik.
6. Kesetiaan terhadap ikrar atau
kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan dan kesatuandalam
bhinekaan.Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan
dalam kebhinekaan.