RESTRUKTURISASI SISTEM PERBANKAN
INDONESIA
Restrukturisasi
adalah penataan atau perbaikan kembali struktur yang sudah ada agar dapat
menjadi lebih baik pada lembaga keuangan perbankan tersebut.
Nah berarti restrukturisasi sistem
perbankan di indonesia adalah memperbaiki atau memperbarui struktur yang lama
agar menjadi lebih baik lagi pada sistem
keuangan di indonesia khususnya pada bank indonesia BI. Restrukturisasi perbankan
tersebut di lakukan dengan melalui upaya kepercayaan pada masyarakat indonesia,
seperti program-program : restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan
perbankan dan peningkatan fungsi pengawasan bank-bank di bawah bank indonesia
BI.
SISTEM BANK TUNGGAL
Bank tunggal adalah salah
satu sistem perbankan, yaitu suatu bank hanya dapat melakukan kegiatan
(perbankan) operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan kantor cabang bank
tersebut. Sistem ini biasanya berlaku di negara-negara bagian amerika serikat
yang memiliki peraturan tentang bank tunggal (Unit Banking Law).
BANK
INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM
Status Bank Indonesia
baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan
undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan
peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang
mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai
badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri
di dalam maupun di luar pengadilan.
BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL
Satu-satunya lembaga keuangan milik pemerintah yang bertanggung jawab dalam
hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan lainnya adalah
Bank Sentral. Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan Bank Sentral sebagai
jalan untuk menciptakan alam perekonomian yang stabil melalui perlindungan
kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut. Pengaturan jumlah uang yang beredar
dalam perekonomian suatu adalah fungsi utama Bank Sentral.
Di Indonesia, yang mendapat tanggung jawab sebagai bank sentral adalah Bank
Indonesia sebagaimana amanat Pasal 23 D UUD 1945. Bank Indonesia adalah lembaga
keuangan milik pemerintah yang independen dan bertugas untuk menjaga stabilitas
moneter dan sistem keuangan baik perbankan maupun sistem pembayaran.
Tetap stabilnya nilai tukar rupiah adalah satu-satunya tujuan Bank
Indonesia. Tujuan ini dicapai melalui berbagai kebijakan moneter, terjaganya
sistem pembayaran serta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga
keuangan lain dalam hal ini perbankan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memegang beberapa peranan yang penting
dalam sistem keuangan di Indonesia, hubungannya dengan pemerintah, dan
hubungannya dengan dunia internasional yang dapat dilihat dari tugas dan fungsi
yang dimiliki.
Adapun peran dan
fungsi Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Penjaga Stabilitas
Moneter
Tetap terjaganya
stabilitas moneter adalah salah satu tugas Bank Indonesia. Tujuannya adalah
agar jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjamin sesuai dengan
kebutuhan. Dengan terkendalinya jumlah peredaran uang di masyarakat maka
ekonomi akan bertumbuh tanpa berakibat pada tingginya inflasi. Berbagai macam
kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas
moneter adalah :
· Ditetapkannya tingkat inflasi;
· Penjualan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) atau pembelian surat berharga dari masyarakat
· Menaikkan cash ratio/CAR bank umum;
· Mengatur tingkat kredit dan pembiayaan.
Dengan terjaganya
stabilitas moneter maka laju inflasi pun akan terjaga pula. Terkendalinya laju
inflasi dapat membantu laju perekonomian Indonesia sehingga angka pengangguran
dapat ditekan.
2. Pengatur dan
Pengawas Perbankan
Pengaturan dan
pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bertujuan agar perbankan memiliki
kinerja yang lebih sehat. Pengaturan dan pengawasan perbankan ini dilakukan
melalui :
- · Kebijakan tentang kewajiban bank untuk menyampaikan laporan;
- · Pemeriksaan terhadap bank secara berkala bila diperlukan;
- · Penegakan hukum;
- · Penerapan kebijakan yang efektif;
- · Melalui kewenangannya menerapkan disiplin pasar;
- · Pemberian dan pencabutan izin usaha bank;
- · Diberikannya izin untuk membuka, menutup, dan pemindahan kantor Bank;
- · Diberikannya persetujuan dalam hal-hal yang terkait dengan kepemilikan;
- · Diberikannya izin kepada Bank untuk menjalankan usaha tertentu.
3. Pengatur dan
Penyelenggara Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia
mengatur mekanisme sistem pembayaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga
keuangan lainnya. Hal-hal yang diatur menyangkut media yang digunakan, siapa
saja yang terlibat dan lain sebagianya. Ada 4 prinsip yang dipegang oleh Bank
Indonesia dalam mengatur mekanisme pembayaran ini yaitu aman, efisien,
kesamarataan akses, dan perlindungan konsumen. Guna melaksanakan perannya
sebagai pengatur dan penjaga sistem pembayaran hal-hal yang dilakukan Bank
Indonesia adalah :
- · Melakukan penetapan dan pemberlakuan Sistem Pembayaran Nasional
- · Melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran Nasional;
- · Melakukan pengawasan terhadap jasa Sistem Pembayaran Nasional;
- · Pemberlakuan ketentuan sistem kliring;
- · Pemberlakuan ketentuan tentang alat pembayaran;
- · Mengeluarkan alat pembayaran;
- · Mengedarkan alat pembayaran;
- · Melakukan penarikan, pencabutan, dan pemusnahan alat pembayaran;
- · Melakukan pengembangan tata cara dan upaya guna mengurangi resiko dalam sistem pembayaran melalui penerapan sistem pembayaran yang sifatnya real time;
- · Melakukan pemetaan adanya resiko dalam sistem pembayaran;
- · Melakukan pengaturan dan pengembangan system informasi antar bank;
4. Peneliti dan
Pemantau.
Guna mendukung
tugas-tugasnya, Bank Indonesia melakukan survei atau riset secara berkala, baik
mikro maupun makro. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemantauan secara
macroprudential dengan cara terus memperhatikan kerentanan sektor keuangan dan
memindai potensi yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.
5. Pemberi Pinjaman
kepada Bank Bermasalah
Dikenal dengan
istilah The Lender of the Last Resort, adalah fungsi yang dimiliki
oleh Bank Indonesia merupakan sebagai upaya preventif terjadinya
ketidakstabilan sistem keuangan mencakup penyediaan likuiditas baik dalam
kondisi normal ataupun krisis.
·
LoLR normal merupakan bantuan likuiditas
yang diberikan oleh Bank Indonesia atau pemerintah kepada bank yang sifatnya
sementara. Bantuan likuiditas ini diberikan guna menjaga lancarnya sistem
pembayaran dan terjaganya stabilitas moneter. Untuk itu bantuan ini harus
didukung dengan jaminan yang cukup.
·
LoLR krisis. Fasilitas pinjaman ini
diberikan untuk mencegah terjadinya resiko sistemik terhadap perbankan secara
keseluruhan.
6. Membantu pembiayaan
APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara
Guna kelancaran
pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah, maka Bank Indonesia dapat
membantu pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara. Penerbitan
Surat Utang Negara ini harus mendapat persetujuan DPR saat APBN disahkan.
7. Pengurus rekening
Pemerintah di Bank Indonesia
Sebagai negara yang
memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, pemerintah memerlukan simpanan
dana pembangunan di bank. Namun, untuk keperluan ini bukanlah bank umum yang
digunakan untuk memarkir dana pembangunan, melainkan Bank Indonesia. Untuk itu,
Bank Indonesia berperan sebagai pemegang kas negara.
8. Untuk dan atas nama
Pemerintah melakukan pinjaman luar negeri
Kaitannya sebagai
pemegang kas negara seperti yang disebutkan sebelumnya, maka Bank Indonesia
dapat menerima pinjaman luar negeri.
9. Memberikan sumbang
saran tentang perbankan, ekonomi, dan keuangan kepada Pemerintah
Sebagai lembaga
negara, baik pemerintah maupun Bank Indonesia memiliki ketergantungan satu sama
lain dalam kaitannya dengan berbagai kebijakan mengenai perbankan, ekonomi dan
keuangan melalui konsultasi dan koordinasi.
10. Memberikan sumbang
saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan kewenangannya
Bank Indonesia juga
dapat memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait
dengan tugas dan kewenangannya.
11. Atas nama sendiri
atau atas nama Pemerintah melakukan kerjasama dengan bank sentral Negara lain
serta lembaga internasional lainnya
Untuk menunjang
perannya tersebut, Bank Indonesia terlibat dan berperan aktif dalam berbagai
organisasi keuangan internasional baik atas nama sendiri maupun mewakili
Negara. Keterlibatan Bank Indonesia dalam berbagai organisasi keuangan internasional
merupakan wujud dari politik luar negeri Indonesia yang
dianut.
Keterlibatan Bank
Indonesia atas nama sendiri dalam organisasi keuangan internasional adalah
sebagai anggota dalam SEACEN Center, SEANZA, EMEAP, ACBF, BIS, dan IILM.
Sementara itu,
keterlibatan Bank Indonesia mewakili Negara dalam organisasi keuangan
internasional adalah sebagai anggota dalam ASEAN, ASEAN+3, APEC, MFE, ASEM,
IDB, IMF, World Bank, WTO, IBRD, IDA, IFC, MIGA, dan G20. Sedangkan dalam G15
dan G24, Bank Indonesia bertindak sebagai pengamat.
ASEAN sebagai satu
kesatuan wilayah dinilai sebagai salah satu zona ekonomi terbesar di dunia
dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif cepat dan stabil. Hal ini merupakan
wujud dari tujuan ASEAN yaitu mempercepat
pertumbuhan ekonomi kawasan. Dampaknya dirasakan oleh semua anggota ASEAN tak
terkecuali Indonesia.
VISI DAN MISI BANK INDONESIA
Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang
kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil
Misi
- Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga
efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan
ekonomi yang berkualitas.
- Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara
efektif dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal
dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat
berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
- Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien,
dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter
dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses
dan kepentingan nasional.
- Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.
SUMBER
(https://prezi.com/2ewc7e9baifh/restrukturisasi-dan-rekapitulasi-perbankan/)
(https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx)
(https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/misi-visi/Contents/Default.aspx)
Khusus 50 orang pertama.
ReplyDeletePilih dan Klaim hadiah nya
sekarang juga !!!
"Siapa cepat, Dia dapat"
Cek link berikut :
mltd-idn(,)com/13fc9
Bagi - Bagi hadiah gratis !!!
ReplyDeleteMau??
Hanya untuk 50 orang pertama
KLAIM SEKARANG