Friday, 16 March 2018

BANK INDONESIA (RESTRUKTURISASI SISTEM PERBANKAN INDONESIA)


RESTRUKTURISASI SISTEM PERBANKAN INDONESIA

Restrukturisasi adalah penataan atau perbaikan kembali struktur yang sudah ada agar dapat menjadi lebih baik pada lembaga keuangan perbankan tersebut. 

Nah berarti restrukturisasi sistem perbankan di indonesia adalah memperbaiki atau memperbarui struktur yang lama agar menjadi lebih baik lagi  pada sistem keuangan di indonesia khususnya pada bank indonesia BI. Restrukturisasi perbankan tersebut di lakukan dengan melalui upaya kepercayaan pada masyarakat indonesia, seperti program-program : restrukturisasi kredit, penyempurnaan ketentuan perbankan dan peningkatan fungsi pengawasan bank-bank di bawah bank indonesia BI.


SISTEM BANK TUNGGAL



Bank tunggal adalah salah satu sistem perbankan, yaitu suatu bank hanya dapat melakukan kegiatan (perbankan) operasionalnya berdiri sendiri tanpa jaringan kantor cabang bank tersebut. Sistem ini biasanya berlaku di negara-negara bagian amerika serikat yang memiliki peraturan tentang bank tunggal (Unit Banking Law).





BANK INDONESIA SEBAGAI BADAN HUKUM


Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan. 

BANK INDONESIA SEBAGAI BANK SENTRAL


Satu-satunya lembaga keuangan milik pemerintah yang bertanggung jawab dalam hal pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga-lembaga keuangan lainnya adalah Bank Sentral. Pengaturan dan pengawasan ini dilakukan Bank Sentral sebagai jalan untuk menciptakan alam perekonomian yang stabil melalui perlindungan kegiatan lembaga-lembaga keuangan tersebut. Pengaturan jumlah uang yang beredar dalam perekonomian suatu adalah fungsi utama Bank Sentral. 
Di Indonesia, yang mendapat tanggung jawab sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia sebagaimana amanat Pasal 23 D UUD 1945. Bank Indonesia adalah lembaga keuangan milik pemerintah yang independen dan bertugas untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan baik perbankan maupun sistem pembayaran.
Tetap stabilnya nilai tukar rupiah adalah satu-satunya tujuan Bank Indonesia. Tujuan ini dicapai melalui berbagai kebijakan moneter, terjaganya sistem pembayaran serta melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap lembaga keuangan lain dalam hal ini perbankan.
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memegang beberapa peranan yang penting dalam sistem keuangan di Indonesia, hubungannya dengan pemerintah, dan hubungannya dengan dunia internasional yang dapat dilihat dari tugas dan fungsi yang dimiliki.
Adapun peran dan fungsi Bank Indonesia adalah sebagai berikut :

1. Penjaga Stabilitas Moneter
Tetap terjaganya stabilitas moneter adalah salah satu tugas Bank Indonesia. Tujuannya adalah agar jumlah uang yang beredar di masyarakat tetap terjamin sesuai dengan kebutuhan. Dengan terkendalinya jumlah peredaran uang di masyarakat maka ekonomi akan bertumbuh tanpa berakibat pada tingginya inflasi. Berbagai macam kebijakan yang dibuat oleh Bank Indonesia dalam rangka menjaga stabilitas moneter adalah :
·         Ditetapkannya sasaran moneter;
·         Ditetapkannya tingkat inflasi;
·         Penjualan SBI (Sertifikat Bank Indonesia) atau pembelian surat berharga dari masyarakat

·         Ditentukannya tingkat suku bunga kredit bank umum;
·         Menaikkan cash ratio/CAR bank umum;
·         Mengatur tingkat kredit dan pembiayaan.

Dengan terjaganya stabilitas moneter maka laju inflasi pun akan terjaga pula. Terkendalinya laju inflasi dapat membantu laju perekonomian Indonesia sehingga angka pengangguran dapat ditekan.

2. Pengatur dan Pengawas Perbankan
Pengaturan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia bertujuan agar perbankan memiliki kinerja yang lebih sehat. Pengaturan dan pengawasan perbankan ini dilakukan melalui :
  • ·         Kebijakan tentang kewajiban bank untuk menyampaikan laporan;
  • ·         Pemeriksaan terhadap bank secara berkala bila diperlukan;
  • ·         Penegakan hukum;
  • ·         Penerapan kebijakan yang efektif;
  • ·         Melalui kewenangannya menerapkan disiplin pasar;
  • ·         Pemberian dan pencabutan izin usaha bank;
  • ·         Diberikannya izin untuk membuka, menutup, dan pemindahan kantor Bank;
  • ·         Diberikannya persetujuan dalam hal-hal yang terkait dengan  kepemilikan;
  • ·         Diberikannya izin kepada Bank untuk menjalankan usaha tertentu.


3. Pengatur dan Penyelenggara Sistem Pembayaran.
Bank Indonesia mengatur mekanisme sistem pembayaran yang dilakukan oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya. Hal-hal yang diatur menyangkut media yang digunakan, siapa saja yang terlibat dan lain sebagianya. Ada 4 prinsip yang dipegang oleh Bank Indonesia dalam mengatur mekanisme pembayaran ini yaitu aman, efisien, kesamarataan akses, dan perlindungan konsumen. Guna melaksanakan perannya sebagai pengatur dan penjaga sistem pembayaran hal-hal yang dilakukan Bank Indonesia adalah :
  • ·         Melakukan penetapan dan pemberlakuan Sistem Pembayaran Nasional
  • ·         Melaksanakan pemberian izin penyelenggaraan jasa Sistem Pembayaran Nasional;
  • ·         Melakukan pengawasan terhadap jasa Sistem Pembayaran Nasional;
  • ·         Pemberlakuan ketentuan  sistem kliring;
  • ·         Pemberlakuan ketentuan tentang alat pembayaran;
  • ·         Mengeluarkan alat pembayaran;
  • ·         Mengedarkan alat pembayaran;
  • ·         Melakukan penarikan, pencabutan, dan pemusnahan alat pembayaran;
  • ·   Melakukan pengembangan tata cara dan upaya guna mengurangi resiko dalam sistem pembayaran melalui penerapan sistem pembayaran yang sifatnya real time;
  • ·         Melakukan pemetaan adanya resiko dalam sistem pembayaran;
  • ·         Melakukan pengaturan dan pengembangan system informasi antar bank;


4. Peneliti dan Pemantau.
Guna mendukung tugas-tugasnya, Bank Indonesia melakukan survei atau riset secara berkala, baik mikro maupun makro. Selain itu, Bank Indonesia juga melakukan pemantauan secara macroprudential dengan cara terus memperhatikan kerentanan sektor keuangan dan memindai potensi yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan.

5. Pemberi Pinjaman kepada Bank Bermasalah
Dikenal dengan istilah The Lender of the Last Resort, adalah fungsi yang dimiliki oleh Bank Indonesia merupakan sebagai upaya preventif terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan mencakup penyediaan likuiditas baik dalam kondisi normal ataupun krisis.
·         LoLR normal merupakan bantuan likuiditas yang diberikan oleh Bank Indonesia atau pemerintah kepada bank yang sifatnya sementara. Bantuan likuiditas ini diberikan guna menjaga lancarnya sistem pembayaran dan terjaganya stabilitas moneter. Untuk itu bantuan ini harus didukung dengan jaminan yang cukup.
·         LoLR krisis. Fasilitas pinjaman ini diberikan untuk mencegah terjadinya resiko sistemik terhadap perbankan secara keseluruhan.

6. Membantu pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara
Guna kelancaran pembangunan yang telah direncanakan oleh pemerintah, maka Bank Indonesia dapat membantu pembiayaan APBN melalui penerbitan Surat Utang Negara. Penerbitan Surat Utang Negara ini harus mendapat persetujuan DPR saat APBN disahkan.  


7. Pengurus rekening Pemerintah di Bank Indonesia
Sebagai negara yang memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyatnya, pemerintah memerlukan simpanan dana pembangunan di bank. Namun, untuk keperluan ini bukanlah bank umum yang digunakan untuk memarkir dana pembangunan, melainkan Bank Indonesia. Untuk itu, Bank Indonesia berperan sebagai pemegang kas negara.

8. Untuk dan atas nama Pemerintah melakukan pinjaman luar negeri
Kaitannya sebagai pemegang kas negara seperti yang disebutkan sebelumnya, maka Bank Indonesia dapat menerima pinjaman luar negeri.

9. Memberikan sumbang saran tentang perbankan, ekonomi, dan keuangan kepada Pemerintah
Sebagai lembaga negara, baik pemerintah maupun Bank Indonesia memiliki ketergantungan satu sama lain dalam kaitannya dengan berbagai kebijakan mengenai perbankan, ekonomi dan keuangan melalui konsultasi dan koordinasi.

10. Memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan kewenangannya
Bank Indonesia juga dapat memberikan sumbang saran tentang RAPBN dan kebijakan lain yang terkait dengan tugas dan kewenangannya.

11. Atas nama sendiri atau atas nama Pemerintah melakukan kerjasama dengan bank sentral Negara lain serta lembaga internasional lainnya 
Untuk menunjang perannya tersebut, Bank Indonesia terlibat dan berperan aktif dalam berbagai organisasi keuangan internasional baik atas nama sendiri maupun mewakili Negara. Keterlibatan Bank Indonesia dalam berbagai organisasi keuangan internasional merupakan wujud dari politik luar negeri Indonesia yang dianut.


Keterlibatan Bank Indonesia atas nama sendiri dalam organisasi keuangan internasional adalah sebagai anggota dalam SEACEN Center, SEANZA, EMEAP, ACBF, BIS, dan IILM.
Sementara itu, keterlibatan Bank Indonesia mewakili Negara dalam organisasi keuangan internasional adalah sebagai anggota dalam ASEAN, ASEAN+3, APEC, MFE, ASEM, IDB, IMF, World Bank, WTO, IBRD, IDA, IFC, MIGA, dan G20. Sedangkan dalam G15 dan G24, Bank Indonesia bertindak sebagai pengamat.
ASEAN sebagai satu kesatuan wilayah dinilai sebagai salah satu zona ekonomi terbesar di dunia dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif cepat dan stabil. Hal ini merupakan wujud dari tujuan ASEAN yaitu mempercepat pertumbuhan ekonomi kawasan. Dampaknya dirasakan oleh semua anggota ASEAN tak terkecuali Indonesia.



VISI DAN MISI BANK INDONESIA

Visi
Menjadi lembaga bank sentral yang kredibel dan terbaik di regional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan nilai tukar yang stabil

Misi
  1. Mencapai stabilitas nilai rupiah dan menjaga efektivitas transmisi kebijakan moneter untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
  2. Mendorong sistem keuangan nasional bekerja secara efektif  dan efisien serta mampu bertahan terhadap gejolak internal dan eksternal untuk mendukung alokasi sumber pendanaan/pembiayaan dapat berkontribusi pada pertumbuhan dan stabilitas perekonomian nasional.
  3. Mewujudkan sistem pembayaran yang aman, efisien, dan lancar yang berkontribusi terhadap perekonomian, stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan dengan memperhatikan aspek perluasan akses dan kepentingan nasional.
  4. Meningkatkan dan memelihara organisasi dan SDM Bank Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai strategis dan berbasis kinerja, serta melaksanakan tata kelola (governance) yang berkualitas dalam rangka melaksanakan tugas yang diamanatkan UU.












SUMBER

(https://prezi.com/2ewc7e9baifh/restrukturisasi-dan-rekapitulasi-perbankan/)
(https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/status/Contents/Default.aspx)
(https://www.bi.go.id/id/tentang-bi/fungsi-bi/misi-visi/Contents/Default.aspx)








2 comments:

  1. Khusus 50 orang pertama.
    Pilih dan Klaim hadiah nya
    sekarang juga !!!

    "Siapa cepat, Dia dapat"

    Cek link berikut :
    mltd-idn(,)com/13fc9

    ReplyDelete
  2. Bagi - Bagi hadiah gratis !!!

    Mau??
    Hanya untuk 50 orang pertama

    KLAIM SEKARANG

    ReplyDelete